Jakarta, FORTUNE - Pemerintah terus berupaya menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Salah satunya, dengan memberlakukan kebijakan karantina 10 hari 9 malam bagi siapapun yang datang dari luar negeri. Baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) wajib menjalani aturan karantina 10x24 jam ini dengan menanggung biaya karantina secara mandiri.
Adapun bagi WNI sesuai kriteria, yaitu: pekerja migran, pelajar/mahasiswa yang baru selesai studi luar negeri, serta pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri, pemerintah akan menanggung biaya karantina kelompok tersebut.
Sementara untuk WNI dan WNA di luar kriteria, seperti diplomat asing—bukan kepala perwakilan asing—dan keluarga kepala perwakilannya wajib mengisolasi diri di akomodasi karantina atau hotel yang tersedia.
Lalu, berapakah kisaran harga karantina di Jakarta dan sekitarnya? Berikut ulasannya :