Jakarta, FORTUNE - Para pengendara mobil harus mencermati kecepatan kendaraanya saat melintas di jalan tol. Sebab, mulai 1 April 2022 bagi pengendada yang melintas di jalan tol san melebihi batas kecepatan 120 KM/jam bakal dikenakan tilang.
Hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari laman resmi NTMC Polri di Jakarta, Senin (28/3).