Jakarta, FORTUNE - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan penyaluran gas dengan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) belum lagi optimal.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan di hadapan Komisi XII DPR (10/2) bahwa rata-rata penyerapan gas HGBT masih berada di bawah 80 persen dari total yang dialokasikan.
Selain itu, BPH Migas menemukan beberapa penyimpangan dalam distribusi gas, termasuk ketidaksesuaian spesifikasi gas yang disalurkan dengan yang telah diperjanjikan.
Dalam inspeksi di beberapa lokasi, ditemukan adanya kebocoran pada instalasi gas untuk konsumen tertentu, seperti yang terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara. BPH Migas segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkannya kepada Ditjen Migas.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, BPH Migas melakukan verifikasi terhadap laporan badan usaha terkait volume distribusi, jumlah konsumen, spesifikasi gas bumi, serta legalitas dan kesesuaian dengan ketetapan harga.
Selain itu, BPH Migas juga memastikan kesesuaian sarana dan fasilitas yang digunakan, kepatuhan terhadap ketetapan tarif, serta penerapan akses yang telah diatur.
Lebih lanjut, BPH Migas turut melakukan verifikasi nilai aset dasar serta biaya operasional dan pemeliharaan.