Ilustrasi gorengan atau takjil untuk berbuka puasa (tangerangkota.go.id)
Ada sebanyak 96 sampel atau 1,94% yang tidak memenuhi syarat. Berdasarkan hasil uji BPOM, sampel-sampel ini terbukti mengandung bahan berbahaya, di antaranya terdapat 49 sampel mengandung formalin termasuk mi kuning basah, teri nasi, rujak mi, cincau hitam, dan tahu sutra.
Selain itu, BPOM pun menemukan bahan berbahaya lainnya pada sejumlah pangan takjil, yakni ada 24 sampel yang mengandung boraks termasuk kerupuk tempe, mi kuning, kerupuk nasi, kerupuk rambak, dan telur lilit. Lalu, terdapat 23 sampel takjil yang mengandung rhodamin B yang ditemukan pada produk seperti delima atau dalimo, kerupuk rujak mi, kerupuk merah, kerupuk mi merah, dan pacar cina pink.
Sebagai informasi, pengujian ini dilakukan secara langsung di tempat penjualan takjil menggunakan rapid test kit.
“Pengujian dilakukan terhadap kemungkinan kandungan bahan dilarang digunakan pada pangan, yaitu formalin, boraks, dan bahan pewarna (rhodamin B dan kuning metanil),” jelas Taruna.
Kemudian, dia mengatakan bahwa rendahnya temuan pangan takjil yang mengandung bahan berbahaya menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya makanan yang aman dan sehat. Penindakan BPOM pada tahun lalu juga memberikan efek jera bagi pedagang, sehingga mereka lebih berhati-hati dalam menggunakan bahan yang dilarang.
“Mudah-mudahan di tahun depan, semakin sedikit [temuan pangan takjil mengandung bahan berbahaya],” harap Taruna.