Bukan Berantas Pedagangnya, Tapi Penyelundup Pakaian Impor Bekas

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah menegaskan bakal memburu penyelundup pakaian bekas impor ke Indonesia. Hal ini merupakan hasil dialog dengan pedagang pakaian bekas di Pasar Senen bersama dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki.
“Itu yang bakal diberantas aparat penegak hukum. Itu memang ada pasarnya, tetapi kami sudah diskusi khusus dengan para pedagang di sini, bahwa yang dikejar adalah penyelundupnya,” kata Zulkifli usai berdialog, Kamis (30/3).
Sejak pukul 16.00 WIB, para pedagang telah menanti kehadiran para menteri untuk bisa menyampaikan langsung aspirasinya mebgenai perdagangan pakaian bekas impor.
Kedua menteri tersebut masuk ke Pasar Senen Blok III. Mereka melihat langsung situasi pasar, mendengar keluhan dari pedagang, serta berbincang agar dapat menemukan solusi terbaik jika aktivitas penjualan pakaian bekas impor akan segera dimusnahkan.
Dialog terbilang berjalan cukup alot karena memakan waktu 90 menit sejak kedatangan kedua menteri tersebut. Pasalnya banyak dari pedagang hanya mengandalkan pemasukan sehari-harinya dari hasil berjualan pakaian bekkas impor.
Zulkifli menegaskan pihaknya bakal menjamin para pedagang pakaian bekas impor boleh berdagang hingga stok dagangannya habis. Dia meminta para pedagang tidak khawatir lagi dagangannya bakal ditertibkan oleh aparat penegak hukum.
“Tenang, jangan khawatir jualan di sini. Silahkan dijual sampai abis,” ujarnya.
Apabila stok pakaian impor bekas sudah habis, Zulkifli meminta untuk para pedagang menjual produk tekstil lokal.
Aturan mengenai larangan impor barang bekas, utamanya pakaian bekas, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.