Buruh Minta Kepala Daerah Lain Tiru Anies Baswedan Naikkan UMP

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854. Ketua ASPEK Kndki Mirah Sumirat mengatakan revisi UMP DKI lebih manusiawi dan berpihak kepada rakyat yang hidupnya semakin sulit.
Sebagai catatan, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp37.749 atau naik sebesar 0,85 persen dari UMP tahun 2021. Formula penghitungannya adalah Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut buruh, jumlah itu terlalu kecil mengingat harga kebutuhan pokok terus naik. Jika Rp37.749 dibagi 30 hari, maka per hari buruh hanya mendapat tambahan upah sebesar Rp1.258—jumlah yang bahkan tidak cukup untuk membeli seikat bayam, yang harga sudah mencapai Rp4.000.
"Bayangkan, bagaimana mungkin pekerja di DKI Jakarta bisa hidup lebih baik jika kenaikan UMP tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0,85 persen)?" tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (20/12).
Mirah juga menegaskan bahwa kebijakan upah minimum adalah kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Sehingga keputusan Gubernur Anies Baswedan wajib didukung karena menjadi pihak yang taat pada hukum dan memutuskan berdasarkan isi Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menyatakan Undang Undang Cipta Kerja inkostitusional secara bersyarat.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi juga sudah sangat jelas, yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.