Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi tanah yang dijual (dok.freepik)

Cara beli tanah atau properti lainnya memang harus melalui sejumlah prosedur terlebih dahulu. Ini karena setiap transaksi harus memiliki bukti yang sah secara hukum, sehingga tidak terjadi masalah atau sengketa nantinya.

Salah satu buktinya adalah dengan adanya Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan atau AJB yang menunjukkan properti tersebut telah berpindah tangan dari pemilik lama ke pemilik baru. Namun, selain itu masih ada berbagai hal yang harus Anda perhatikan.

Bagi Anda yang masih bingung mengenai bagaimana cara beli tanah yang aman. Berikut ini sejumlah prosedur yang harus Anda lakukan agar transaksi tersebut sah secara hukum. Simak selengkapnya!

1. Pastikan tanah memiliki sertifikat dan dokumen PBB

Cara beli tanah yang aman adalah pastikan bahwa properti tersebut memiliki sertifikat dan dokumen PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Pastikan bahwa tanah tidak sedang dalam proses sengketa, dijaminkan, atau proses disita.

Anda bisa meminta pejabat setempat untuk melakukan pemeriksaan demi menemukan kecocokan antara data yang ada di sertifikat dengan data di buku tanah di kantor pertahanan.

Selain itu, pejabat nantinya juga akan memeriksa Surat Tanda Terima Setoran PBB untuk mengecek apakah tanah yang akan Anda beli memiliki tunggakan pembayaran PBB atau tidak.

2. Penjual dan pembeli menyelesaikan kewajiban pajak

Editorial Team

Tonton lebih seru di