Cara Cek PIP Lewat HP, Mudah dan Anti Repot!

Jakarta, FORTUNE - Cara cek PIP lewat HP perlu diketahui para penerima bantuan dana pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dan calon peserta. PIP memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pendidikan anak-anak yang mengalami kesulitan ekonomi.
Program yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), PIP memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan peluang belajar untuk mewujudkan visi pemerintah mengatasi angka putus sekolah di Indonesia.
Angka putus sekolah yang masih tinggi menjadi tantangan utama, dan PIP menjadi solusi untuk merangkul lebih banyak anak Indonesia agar bisa menempuh pendidikan. Program ini juga bertujuan memberikan bantuan biaya operasional pendidikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu.
Namun, bagaimana cara mengetahui apakah calon penerima memenuhi syarat sebagai penerima PIP? Berikut ini cara cek PIP lewat HP, agar Anda dapat dengan mudah memeriksa kelayakan sebagai penerima manfaat dari program ini.
1. Kriteria penerima PIP
Berikut kriteria penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
2. Cara cek PIP lewat HP
Jika Anda ingin memastikan apakah nama calon penerima sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, berikut ini langkah-langkahnya:
Akses website situs https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1 lewat browser HP.
Masukan NISN dan NIK serta hitung jumlah perhitungan yang diminta pada tabel bewarna abu-abu.
Isi jawaban dari soal perhitungan sederhana yang ada di layar.
Klik tombol Cek Penerima PIP
Jika data yang diisi sudah benar, Anda akan menerima data PIP.
3. Cara daftar PIP
Setelah mengecek kriteria dan memenuhi syarat, calon peserta dapat mendafar. Berikut langkah untuk mendaftar PIP:
Siapkan dokumen seperti KK, Akta Kelahiran, KKS/SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM.
Daftar pada lembaga pendidikan yang terdekat.
Sekolah akan mencatat data dan mendaftarkan siswa di Dapodik.
4 Besaran dana PIP
Besaran dana PIP diberikan berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut ini perinciannya dalam satu tahun anggaran.
1. Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Program Paket A
Kelas VI semester genap; Rp225 ribu
Kelas I semester gasal: Rp225 ribu
Kelas I, II, III, IV, dan V semester genap: Rp445 ribu
Kelas II, III, IV, V, dan VI semester gasal: Rp445 ribu
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Program Paket B
Kelas IX semester genap: Rp375 ribu
Kelas VII semester gasal: Rp375 ribu
Kelas VII dan VIII semester genap: Rp750 ribu
Kelas VIII dan IX semester gasal: Rp750 ribu
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Program Paket C dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Kelas XII semester genap: Rp500 ribu
Kelas X semester gasal: Rp500 ribu
Kelas X dan XI semester genap: Rp1 juta
Kelas XI dan XII semester gasal: Rp1 juta
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program 4 tahun
Kelas XIII semester genap: Rp500 ribu
Kelas X semester gasal: Rp500 ribu
kelas X, XI, dan XII semester genap: Rp1 juta
Kelas XI, XII, dan XIII semester gasal: Rp1 juta
5. PIP 2025 kapan cair?
Sebagai bantuan pendidikan dari pemerintah, mulai banyak yang mencari informasi terkait dana PIP 2025 kapan cair, terutama di kalangan pelajar penerima bantuan.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait jadwal pencairan tahun 2025.
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, PIP akan disalurkan dalam tiga tahap atau termin.
Berikut rincian jadwalnya
Termin 1: Februari-April
Termin 2: Mei-September
Termin 3: Oktober-Desember
Demikian informasi mengenai cara cek PIP lewat HP beserta syarat, cara mendaftar, dan besaran bantuan dana PIP.