Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi upah lembur (pexels.com/Karolina Grabowska)

Jakarta, FORTUNE - Penting bagi pekerja untuk memahami cara menghitung upah lembur serta informasi seputar jam kerja lainnya. Dengan mengetahui hal tersebut, para pekerja dapat mengetahui apakah upah lembur yang diterima sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Seperti apa bagaimana perhitungan uang lembur? Berapa upah lembur per jam dan bagaimana pula cara menghitungnya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut pembahasaan mengenai upah kerja lembur serta cara menghitung kerja lembur.

<p>Apa itu upah lembur?</p>

ilustrasi upah lembur (pixabay.com/dok.istimewa)

Upah lembur merupakan upah wajib yang dibayarkan oleh perusahaan kepada seseorang yang bekerja melebihi waktu kerja. Untuk melaksanakan lembur juga harus mendapat persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.

Menurut Peraturan Menteri No. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1 Ayat 1, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan.

Sementara itu, waktu kerja lembur dibatasi maksimal 3 jam per hari dan 14 jam dalam satu minggu, di luar waktu istirahat maupun hari libur nasional. 

<p>Cara menghitung upah lembur berdasarkan jam kerja</p>

Editorial Team

Tonton lebih seru di