Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dijalankan dengan sistem pengobatan yang berjenjang. Ada pembagian kelas layanan fasilitas kesehatan yang ditawarkan, mulai dari jenjang yang paling rendah hingga jenjang berikutnya.
Jenjang pelayanan ini dinilai cukup efektif untuk menghindari penumpukan pasien. Meskipun begitu, seluruh peserta asuransi BPJS tetap akan mendapat pelayanan kesehatan gratis. Jika Anda ingin berganti faskes, ada beberapa cara untuk pindah rumah sakit rujukan BPJS.
Berbeda dari asuransi kesehatan swasta, pasien BPJS Kesehatan yang akan berobat wajib melakukannya pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas atau klinik terdekat. Penentuan jenis fasilitas kesehatan tingkat 1 ini ditentukan oleh peserta BPJS kesehatan ketika mendaftar untuk pertama kalinya. Pilihan faskes ini akan tertera di kartu peserta BPJS, dan akan menjadi tujuan utama saat memerlukan tindakan medis.
Peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili juga dapat melakukan pindah fasilitas kesehatan (faskes), dan itu dapat dilakukan dengan mudah secara online. Pindah faskes hanya dapat dilakukan antarsesama faskes tingkat pertama (FKTP), yakni Puskesmas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit (RS) kelas D.
FKTP sendiri merupakan layanan kesehatan awal yang didatangi peserta saat sakit. Apabila sarana dan prasarana di FKTP tidak memadai untuk penanganan peserta, maka FKTP akan merujuk ke faskes tingkat lanjutan atau RS rujukan.