Jakarta, FORTUNE - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan ternyata mudah dan dapat dilakukan secara mandiri. Prosesnya dapat diikuti secara online ataupun offline. Bahkan, persyaratan yang harus dipersiapkan juga tidak banyak.
Proses menonaktifkan BPJS Kesehatan ini berguna apabila status kepesertaan sudah kedaluwarsa, akan dimutasi, atau pesertanya meninggal dunia.
Khusus peserta BPJS yang meninggal dunia, perwakilan anggota keluarga yang mengurusnya wajib melampirkan surat keterangan kematian yang dirilis rumah sakit atau kelurahan setempat sebagai persyaratannya.
Sementara persyaratan peserta lain seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) dan mandiri, cukup melampirkan KK, KTP, Kartu BPJS, dan bukti pembayaran iuran.
Dirangkum dari berbagai sumber, di bawah ini tiga cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline yang bisa dilakukan.