Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama untuk kalender 2027 pada Selasa (15/9). Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengungkapkan libur nasional didominasi perayaan keagamaan.
“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Menko PMK Pratikno.
