- AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red (NA18231500285): mengandung pewarna merah K10 (CI 45170)
- AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red (NA18231500288): mengandung pewarna merah K10 (CI 45170)
- DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening (NA18240111167): mengandung merkuri
- DUBAI RIA Body Lotion (NA18240107313): mengandung merkuri
- ELBYCI Night Cream Platinum (NA18240101600): mengandung hidrokinon
- F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive (NA18240104996): mengandung merkuri
- HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream (NA18230106489): mengandung merkuri
- MEGLOW SKINCARE Cream Flek (NA18240107080): mengandung merkuri
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 (NA11231200088): mengandung pewarna acid orange 7 (CI 15510)
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 (NA11231200150): mengandung pewarna merah K10
- R&D GLOW Premium Day Cream (NA18240109124): mengandung merkuri
- R&D GLOW Premium Face Toner (NA18241201392): mengandung asam retinoat dan hidrokinon
- R&D GLOW Premium Night Cream (NA18240101793): mengandung merkuri
- SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 (NA11221300596): mengandung pewarna merah K13 (CI 15585)
- SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (NKIT210000292): mengandung pewarna merah K13 (CI 15585) dan pewarna merah K10 (CI 45170)
- SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (NKIT210000293): mengandung pewarna merah K13 (CI 15585) dan pewarna merah K10 (CI 45170)
- SN Glowing Brightening Night Cream (NA18220107934): mengandung hidrokinon
- SW GLOW'S Day Cream (NA18240103602): mengandung merkuri
- SW GLOW'S Night Cream (NA18240103598): mengandung merkuri
- TINA BEAUTY Night Lotion Premium (NA18230115571): mengandung hidrokinon
- WBS COSMETICS Glasskin FaceSerum (NA18241902956): mengandung merkuri
- WBS COSMETICS Night Cream Series Glow (NA18240109027): mengandung merkuri
- WSC Premium Booster Glowing Cream: mengandung asam retinoat dan hidrokinon
Daftar 23 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM RI, Bisa Picu Kanker

- BPOM RI menemukan 23 kosmetik berbahaya yang mengandung bahan yang berpotensi memicu risiko kesehatan serius.
- Daftar kosmetik berbahaya termasuk produk lokal, impor, dan tanpa izin edar dengan kandungan merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna terlarang.
- BPOM RI telah menindak tegas temuan tersebut dengan mencabut izin edar, menghentikan kegiatan sementara, dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar.
Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sejumlah kosmetik ilegal yang positif mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.
Siaran pers yang dirilis pada Senin (3/11) ini mengungkap total ada 23 kosmetik berbahaya yang berhasil diamankan oleh BPOM RI. Temuan tersebut merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan selama periode Juli hingga September 2025. Produk-produk tersebut dapat menyebabkan reaksi alergi, iritasi kulit, hingga risiko kanker bagi pemakainya.
Berikut daftar 23 kosmetik berbahaya temuan BPOM RI dan risiko dari penggunaannya yang wajib diwaspadai.
Daftar kosmetik berbahaya temuan BPOM RI selama triwulan III 2025
Dilansir situs resmi BPOM, tercatat ada 23 produk kosmetik yang memiliki kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang. Hasil temuan tersebut berdasarkan pengawasan selama triwulan III atau periode Juli-September 2025.
Secara rinci, ada 15 kosmetik diproduksi berdasarkan kontrak, 5 kosmetik merupakan produk impor, 2 produk lokal, dan 1 produk tidak memiliki izin edar.
Berikut daftar 23 kosmetik berbahaya temuan BPOM RI dengan nomor izin edar yang tercantum.
Kandungan berbahaya dalam kosmetik picu berbagai masalah kesehatan serius
BPOM RI menyebutkan temuan pada sejumlah produk kosmetik menjadi ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat.
Hasil sampling dan pengujian menunjukkan bahwa sejumlah produk mengandung bahan yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius. Mulai dari merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.
Merkuri dapat menimbulkan bintik hitam, alergi, iritasi, sakit kepala, diare, muntah-muntah, hingga kerusakan ginjal. Pemakaian kosmetik mengandung hidrokuinon dapat menimbulkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kornea serta kuku.
Kandungan asam retinoat dapat mengakibatkan kulit terasa kering dan terbakar, bahkan memengaruhi fungsi organ janin pada ibu hamil. Sementara bahan pewarna terlarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat meningkatkan risiko kanker, kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.
BPOM RI menindak tegas temuan kosmetik berbahaya
Berdasarkan temuan tersebut, BPOM RI telah menindak tegas produk kosmetik terkait dengan mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan (PSK). Mereka juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang menjadi hasil temuan.
BPOM juga telah melakukan pemeriksaan mendalam di fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel. Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, pihak BPOM akan menindaklanjuti secara pro-justitia apabila ada indikasi tindak pidana.
Pelaku usaha akan dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Demikian ringkasan daftar 23 kosmetik berbahaya temuan BPOM RI dan risiko yang harus diwaspadai. Semoga bermanfaat!
FAQ seputar kosmetik berbahaya
- Bagaimana cara mengenali ciri-ciri kosmetik berbahaya?
Ciri-ciri kosmetik berbahaya umumnya mencakup, tidak memiliki izin edar resmi, aroma kimia menyengat, tampilan mencurigakan, tidak ada informasi lengkap, menjanjikan hasil instan, dan harga terlalu murah. - Apa dampak kesehatan dari penggunaan kosmetik berbahaya?
Dampaknya dapat beragam, mulai dari iritasi kulit ringan, kemerahan, hingga masalah kesehatan serius seperti kanker kulit. - Apa yang harus dilakukan jika menemukan atau menggunakan kosmetik yang dicurigai berbahaya?
Ada baiknya untuk segera menghentikan penggunaan produk dan konsultasikan ke dokter atau ahli dermatologi. Laporan temuan ke BPOM RI melalui saluran pengaduan resmi.


















