Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Larang Impor Baju Bekas, Dorong Pedagang Jual Produk Lokal

ilustrasi jual baju bekas (freepik.com/freepik)
ilustrasi jual baju bekas (freepik.com/freepik)
Intinya sih...
  • Prabowo melarang impor pakaian bekas untuk mendukung industri dan UMKM dalam negeri.
  • Pemerintah ingin pedagang tetap berjualan dengan fokus pada produk lokal.
  • Kebijakan ini sejalan dengan upaya menjaga eksistensi UMKM domestik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto menyatakan larangan impor pakaian bekas ditujukan untuk melindungi industri dan pelaku usaha mikro dalam negeri.

Kebijakan tersebut menjadi arahan langsung dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11), dan disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. Menurutnya, larangan impor barang bekas telah diatur dengan regulasi tersendiri.

“Secara aturan tidak boleh melakukan impor barang bekas. Itu dulu yang harus dipahami,” kata dia usai Rapat Terbatas Bahas Solusi untuk UMKM dan Penertiban Barang Bekas Impor yang disiarkan secara virtual, Selasa (4/11).

Beleid dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Namun, ia menekankan pemerintah tidak ingin mematikan usaha para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari bisnis pakaian bekas.

Dia menekankan bahwa Presiden Prabowo memberikan instruksi agar kementerian terkait mencari solusi yang adil, agar para pedagang "tetap bisa berjualan, tapi yang dijual adalah produk-produk dalam negeri kita,” kata Maman.

Ia mencontohkan, para pedagang di kawasan seperti Pasar Senen tetap akan difasilitasi agar bisa berjualan, tapi dengan fokus menjual produk lokal.

“Masih banyak produk dalam negeri kita yang bagus-bagus. Teman-teman distro di Bandung, misalnya, kualitas bajunya sangat baik dan modelnya juga menarik,” ujarnya.

Kebijakan ini, ujar Maman, sejalan dengan upaya pemerintah menjaga keberadaan UMKM domestik agar memiliki pasar yang kuat di dalam negeri. Dengan begitu, produk buatan Indonesia tidak hanya mendapat perlindungan, tapi juga kesempatan tumbuh dan bersaing.

“Kita semua punya kepentingan yang lebih besar, yaitu menjaga produksi dalam negeri dan UMKM yang memproduksi produk-produk lokal. Saat diberi akses pasar, mereka bisa bersaing kok—dari segi harga, kualitas, maupun fashion,” ujarnya.

Meski begitu, Maman mengakui pemerintah tetap memperhatikan nasib pedagang pakaian impor bekas (thrifting) yang telah lama beroperasi. Ia menyebut pihaknya telah mengundang sejumlah asosiasi penjual pakaian domestik serta komunitas thrifting untuk berdialog mencari jalan tengah.

“Pemerintah tidak ingin kebijakan ini dibenturkan, tapi justru menjadi momentum menguatkan ekonomi rakyat lewat produk lokal,” kata Maman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

Indonesia Creator Marketing Report 2026: Babak Baru Industri Kreator

05 Nov 2025, 11:40 WIBNews