Jakarta, FORTUNE - Rencana pemerintah menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) mendapat penolakan di parlemen. Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Pasal 11 beleid itu menjelaskan anggaran program PEN ditujukan untuk untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.
Karena itu, Marwan mempersoalkan pengambilan dana PEN untuk pembangunan infrastruktur dasar di Kalimantan Timur tersebut.
"IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Dia hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Bu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama," ujarnya dalam rapat bersama Kementerian Keuangan, Rabu (19/1).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tak risau dengan potensi pelanggaran Undang-Undang dimaksud.
Pasalnya, jika dana PEN dalam klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi tidak bisa digunakan untuk IKN, pemerintah masih bisa melakukan realokasi dan refocusing anggaran dalam APBN perubahan.
"Kalau kita akan melakukan beberapa realokasi, seperti refocusing pasti ada alasannya dan ada dasarnya. Tapi kalau, kita bisa saja melihat dari sisi landasan hukum yang dianggap harusnya konsisten, saya juga tidak ada masalah," tuturnya.
Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemerintah masih bisa menggunakan dana yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pembangunan tahap awal IKN.
Terlebih, tahun ini kementerian yang dipimpin Basuki Hadimoeljono itu mendapat anggaran hingga Rp110 triliun. Jika diperlukan, sebagian dananya bisa direalokasi untuk membangun ibu kota baru.