Dana Masyarakat Raib Rp1,7 Triliun Akibat Scam

- Dana masyarakat raib Rp1,7 triliun akibat penipuan scam
- IASC blokir 35.394 rekening yang terindikasi scam
- 1.123 pinjol ilegal telah diblokir oleh satgas PASTI
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa terdapat dana masyarakat yang hilang atau raib senilai Rp1,7 triliun akibat penipuan atau scam yang dilakukan oleh sejumlah pelaku kejahatan.
Angka itu tercatat dalam lembaga Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan yang dibentuk oleh OJK dan Satgas PASTI bersama kementerian terkait.
Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan dana tersebut lebih kecil dibandingkan dengan dana yang dicegah atau diselamatkan melalui pemblokiran.
“Total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp1,7 triliun namun total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 miliar,” kata Friderica saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
IASC blokir 35.394 rekening yang terindikasi scam

Sampai dengan 31 Maret 2025, IASC juga telah menerima 79.969 laporan yang terdiri dari 55.028 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran. Kemudian, laporan ini dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 24.941 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Dengan laporan tersebut, IASC telah memblokir sebanyak 35.394 rekening dari total jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336.
1.123 pinjol ilegal telah diblokir

Selain itu, satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Di sisi lain, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.