Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin 2024-2029 berdasarkan hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) pada 14 September 2024, mendepak Arsjad Rasjid yang seharusnya masih memimpin Kadin hingga 2026.
Hal ini yang menjadi polemik karena hasil munaslub yang menetapkan Anindya sebagai Ketua Umum Kadin baru disebut tidak sah alias ilegal. Pasalnya, munaslub itu melanggar AD/ART dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.
Kadin kubu Arsjad lantas bermaksud menyelidiki dugaan pelanggaran AD/ART dalam pelaksanaan munaslub yang menetapkan Anindya sebagai ketua umum baru organisasi pengusaha itu. Pihaknya yakin akan menemukan bukti keterlibatan individu atau kelompok di internal Kadin yang terlibat dalam persiapan munaslub.
Dalam perjalanannya, keduanya dipertemukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di rumahnya pada Jumat (27/9). Keduanya mencapai kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas meterai untuk melakukan munas usai presiden terpilih Prabowo Subianto dilantik.
Selain pelaksanaan munas, isi dalam surat tersebut adalah menyepakati penunjukan Anindya sebagai Ketua Umum Kadin selanjutnya, dan Arsjad sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin.
Bahkan, Arsjad sempat mengatakan tengah menyiapkan munas, terutama dengan konvensi untuk anggota luar biasa Kadin yang terdiri dari 238 asosiasi dan himpunan. Arsjad mengatakan proses ini telah dimulai dan akan berlangsung hingga perwakilan terpilih dari anggota luar biasa siap untuk mengikuti Munas.
Dalam praktiknya, sebelum dilakukan Munas Kadin pada Senin (7/10), Anindya telah mengumumkan sebagian kepengurusannya. Dalam kepengurusan tersebut, dia memasukan Arsjad sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin. Namun, Arsjad tidak hadir dalam pengumuman tersebut.
Terbaru, Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan pengumuman kepengurusan Kadin hasil munaslub melanggar kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan antara Arsjad dengan Anindya.
Selain itu, Kadin kubu Arsjad menyebut setiap langkah, termasuk penetapan pengurus organisasi, harus selalu mengacu pada AD/ART Kadin Indonesia.