Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Disorot DPR Soal Penempatan SAL Butuh Izin, Purbaya Beri Penjelasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok Tangkapan Layar TVR Parlemen
  • Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah menempatkan Rp400 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank Himbara untuk menjaga likuiditas dan stabilitas sistem keuangan nasional.
  • Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Purbaya menegaskan penempatan SAL hanya merupakan pengelolaan kas pemerintah dan tidak menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain.
  • Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Palit menyoroti bahwa menurut UU APBN 2026, penempatan SAL harus mendapat persetujuan resmi DPR, bukan sekadar konsultasi individual.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan setelah mendapat sorotan dari Komisi XI DPR terkait penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Purbaya menjelaskan pemerintah sebelumnya menempatkan sekitar Rp200 triliun SAL. Saat terjadi gejolak pasar, pemerintah kemudian menambah penempatan sebesar Rp200 triliun sehingga total dana yang ditempatkan mencapai Rp400 triliun.

“Uang pemerintah di BI itu hampir Rp600 triliun. Saya pikir kebanyakan. Jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem,” kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (15/7).

Dari dana Rp400 triliun tersebut, Rp200 triliun diperpanjang sampai akhir tahun, Rp100 triliun dievaluasi setiap tiga bulan, dan Rp100 triliun digunakan untuk menjaga kecukupan likuiditas di perbankan.

Ketika ditanya Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit mengenai penempatan SAL pada 2026, Purbaya menegaskan tidak ada dana SAL yang digunakan.

“Enggak ada yang dipakai, cuma dipindahin saja,” ujarnya.

Purbaya mengatakan hanya dipindahkan sebagai bagian dari pengelolaan kas pemerintah sehingga menurutnya tidak memerlukan persetujuan DPR.

“Karena itu hanya manajemen kas saja,” katanya.

Penempatan SAL Perlu Persetujuan DPR

Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit mengingatkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 berbeda dengan APBN 2025.

“Kalau di Undang-Undang APBN 2025 memang boleh. Bahkan disebutkan pemerintah dapat menempatkan. Di 2026 bunyinya lain, harus dengan persetujuan DPR,” ujar Dolfie.

Menanggapi hal itu, Purbaya mengatakan pemerintah akan mempelajari kembali ketentuan dalam UU APBN 2026. Ia juga menyebut pemerintah sebelumnya telah berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR sebelum melakukan penempatan dana.

“Di 2025 kami konsultasi dengan salah satu pimpinan DPR, Pak. Mereka bilang bisa,” ujarnya.

Dolfie lantas menegaskan bahwa persetujuan DPR harus diberikan melalui mekanisme rapat resmi, bukan melalui konsultasi dengan anggota atau pimpinan DPR secara individual.

“Persetujuan DPR itu di rapat, Pak. Bukan orang per orang. Bapak datang ke Pak Haris, Bapak datang ke Zidan, Bapak datang ke Hekal, terus setuju. Tidak, Pak. Ada notulensi rapatnya,” tegasnya.

Purbaya kembali menyatakan akan mempelajari ketentuan tersebut dan menyampaikan pemindahan dana dilakukan sebagai niat baik untuk negara.

"Itu hanya dilakukan untuk niat baik menjaga kita semua, Pak," ujar Purbaya.

Namun, Dolfie kembali menjawab pernyataan Purbaya.

“Niat baik saja kadang-kadang tidak cukup,” ujar Dolfie.

Curated For You

Editorial Team

Related Article