Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri Berlaku 10 September 2026, Mulai dari Himbara
Pajak: Dari Coretax hingga Lapor SPT (pexels.com/Tara Winstead)
  • DJP akan memulai penerapan SPP-TDLN pada 10 September 2026 melalui empat bank BUMN.
  • Sistem ini memungut PPN transaksi digital luar negeri yang belum dipungut pelaku usaha PMSE.
  • PPN dipungut penerbit melalui sistem pembayaran setelah konfirmasi dari penyelenggara SPP-TDLN.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah implementasi awal SPP-TDLN sudah siap?
Vote Now
Senin (7/9)

Bimo Wijayanto mengatakan implementasi SPP TDLN dapat meningkatkan basis pajak hampir dua kali lipat.

Selasa (9/9)

Purbaya menyatakan pemerintah telah menguji sistem di puluhan bank. Implementasi awal akan dilakukan pada empat bank BUMN.

10 September 2026

DJP memulai implementasi awal SPP-TDLN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah implementasi awal SPP-TDLN sudah siap?
Vote Now
  • What?
    DJP akan menerapkan Sistem Pajak Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri tertentu.
  • Who?
    DJP Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Bimo Wijayanto, empat bank BUMN, penerbit, dan penyelenggara SPP-TDLN terlibat dalam penerapan sistem.
  • Where?
    Implementasi awal dilakukan pada empat bank BUMN. Purbaya menyampaikan keterangan di Jakarta.
  • When?
    Implementasi awal SPP-TDLN dimulai pada 10 September 2026.
  • Why?
    Sistem baru diberlakukan karena masih ada transaksi digital luar negeri objek PPN yang pemungutannya belum dilakukan secara optimal.
  • How?
    Penerbit berupa bank atau lembaga selain bank memungut PPN melalui sistem pembayaran setelah mendapat konfirmasi dari penyelenggara SPP-TDLN.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah implementasi awal SPP-TDLN sudah siap?
Vote Now

Aku tahu pada 10 September 2026 DJP akan memakai sistem SPP-TDLN. Pak Purbaya bilang sistemnya sudah dicoba di banyak bank. Empat bank BUMN akan mulai dulu. Bank akan memungut PPN untuk transaksi digital dari luar negeri yang belum dipungut pelaku usaha PMSE. Sistem ini tidak menggantikan PMSE.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah implementasi awal SPP-TDLN sudah siap?
Vote Now

Persiapan melalui tes di puluhan bank dan penerapan awal pada empat bank BUMN memberi dasar bagi pelaksanaan sistem secara bertahap. SPP-TDLN juga ditujukan untuk menjangkau transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN oleh pelaku usaha PMSE, tanpa menggantikan mekanisme pemungutan yang sudah ada.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah implementasi awal SPP-TDLN sudah siap?
Vote Now

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan Sistem Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 10 September 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan tes di puluhan bank dan implementasi awal akan dilakukan pada 4 bank BUMN.

“Sudah siap semua, kita sudah tes berapa puluh bank, empat akan segera mulai jalan, nanti akan diimplementasikan ke bank-bank lain secara bertahap,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (9/9).

Purbaya menegaskan bahwa 10 September 2026 akan menjadi implementasi awal. Meski demikian, ia belum dapat memperkirakan berapa potensi pajak yang diperoleh dari kebijakan tersebut dan memilih berhati-hati menghitung potensi.

“Saya belum bisa hitung, karena itu akan ditarik dari yang sebelumnya. Saya nggak tahu potensinya, kalau janji vendornya sih gede,” katanya.

Sebelumnya, Purbaya merilis PMK Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut masih terdapat transaksi digital luar negeri yang merupakan objek PPN, namun pemungutan pajak belum dilakukan secara optimal. Oleh sebab itu, sistem baru diberlakukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.

Pada rapat dengan Komisi XI DPR RI, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa implementasi SPP TDLN tersebut dapat meningkatkan basis pajak hampir dua kali lipat.

“Dari yang sekarang antara Rp8 triliun sampai Rp12 triliun dari digital trading, nanti mudah-mudahan bisa dua kali lipat lebih,” ujar Bimo, Senin (7/9).

Perbedaan utama pemungut PPN PMSE dan SPP-TLDN adalah pihak yang memungut PPN. Pada mekanisme PMSE, PPN dipungut langsung oleh pelaku usaha digital yang telah ditunjuk DJP, sedangkan pada SPP-TDLN, PPN dipungut oleh penerbit (bank atau lembaga selain bank) melalui sistem pembayaran setelah mendapat konfirmasi dari penyelenggara SPP-TDLN.

Sistem SPP TDLN tidak menggantikan pemungut PMSE, dan memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang belum dipungut oleh pelaku usaha PMSE. Dalam sistem baru ini, terdapat tiga pihak utama yang terlibat, yakni penyelenggara SPP TDLN sebagai operator sistem, penerbit sebagai pemungut pajak, dan masyarakat atau badan di dalam negeri sebagai pemanfaat barang dan jasa digital dari luar negeri.

PPN yang dipungut adalah sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) yang telah memperhitungkan PPN.

Sampaikan pendapatmu soal penerapan SPP-TDLN

Apakah implementasi awal SPP-TDLN sudah siap?

See More
Sudah siap diterapkan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Perlu menunggu penerapan bertahap

Editorial Team

Related Article