Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar pokok pajak. Ia mengatakan bahwa yang dihapus oleh DJP adalah sanksi administratif yang belum dibayar.
“Pemerintah tidak akan mengorbankan hak negara, yang DJP lakukan adalah mengurangi beban yang timbul dari keterlambatan atau kekhilafan. Sepanjang wajib pajak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kwajiban-kewajibannya,” katanya dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan pada Rabu (28/10).
Bimo menegaskan bahwa Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028.
“Pemerintah memberikan kesempatan untuk meringankan sanksi sesuai dengan kepentuan. Kami berharap kesempatan ini disambut dengan itikad baik wajib ajak untuk melaporkan dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban terpajakannya,” ujarnya.
Sementara itu, Bimo juga memberikan ilustrasi bahwa semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, maka semakin besar manfaat pengurangan dan penghapusan sanksi yang diterima. Penghapusan sanksi 100 persen diberikan apabila penyampaian atau pembetulan SPT dilakukan periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, pengurangan sanksi sebesar 50 persen diberikan jika penyampaian atau pembetulan SPT dilakukan pada periode 1 Januari 2027 hingga 31 Maret 2027. Sementara itu, pengurangan sanksi sebesar 25 persen diberikan apabila penuampaian atau pembetulan SPT dilakukan pada periode 1 April 2027 hingga 30 Juni 2027.
Dalam agenda yang sama, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Neilmaldrin Noor menhatakan bahwa penghapusan sanksi administrasi diberikan dalam jangka waktu tertentu dan tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh wajib pajak. Wajib Pajak harus mengajukan permohoann untuk memperoleh fasilitas tersebut.
“Ini bukan merupakan tax amnesty. Bukan pemutihan, ya, tapi ini merupakan pengurangan sanksi ataupun penghapusan sanksi administrasi yang dalam jangka waktu tertentu,” kata Neilmaldrin.
Melalui PMK 71/2026 yang diterbitkan DJP, wajib pajak berpeluang memperoleh penghapusan sanksi administrasi hingga 100 persen untuk jenis transaksi tertentu. Sanksi yang dapat menjadi objek penghapusan antara lain sanksi bunga, sanksi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sanksi terkait faktur pajak, sanksi dalam surat ketetapam pajak (SKP) hasil pemeriksaan, serta denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam PMK tersebut, pelunasan pokok utang diutamakan sebelum sanksi administrasi. Sebelum aturan baru berlaku, pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif.
Aturan baru tersebut juga mengatakan bahwa sanksi administrasi yang timbul dari proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme dalam PMK tersebut.
PMK-71/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
