DJP Jabarkan 5 Poin Penting Kebijakan PPh Final UMKM pada PP 20/2026

- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 untuk menyempurnakan kebijakan PPh Final UMKM agar lebih sederhana, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta penciptaan lapangan kerja.
- Fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, disertai kemudahan administrasi tanpa batas waktu tertentu.
- PP baru mempersempit penerima insentif hanya untuk entitas tertentu, sementara CV, firma, PT, dan BUMDes tidak lagi bisa mendaftar skema ini namun mendapat masa transisi sesuai ketentuan lama.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menghadirkan langkah penyempurnaan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.
"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1 persen), PP 23/2018 (tarif 0,5 persen), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto dalam keterangan resmi, Senin (8/6).
DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha. DJP menghimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun saluran resmi DJP.
“Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” katanya.
DJP menjabarkan lima poin krusial dalam kebijakan baru tersebut:
Pertama, Fasilitas Tarif 0,5 persen dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus. Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omset sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan.
Kedua, Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5 persen dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sementara itu, bagi koperasi, fasilitas 1 ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.
Ketiga, Target Tepat Sasaran dan Mencegah Penyalahgunaan. Kebijakan ini memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas. Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.
Keempat, Mekanisme Umum Pajak Dihitung dari Laba, Bukan Omset. Bagi badan usaha (seperti PT dan CV) yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, perlu dipahami bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor. Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.
Kelima, Keseimbangan Sistem dan Masa Transisi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil. Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh DJP melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik.
Sebagai konteks, Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan baru tersebut, fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan, serta koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Ketentuan tersebut mengubah cakupan penerima fasilitas yang sebelumnya diatur dalam PP 55/2022. Melalui revisi ini, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT), hingga badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk pendaftaran baru.
Meski cakupan penerima insentif dipersempit, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan skema PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022. CV, firma, PT, maupun BUMDes masih dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga jangka waktu pemanfaatannya berakhir sesuai ketentuan lama.

















