Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak menanggapi pernyataan mengenai rencana pemungutan pajak kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027. Rencana ini disampaikan Kementerian Keuangan untuk memperluas basis pajak melalui penerapan pajak pada masyarakat yang memiliki lebih dari satu properti dan memperoleh penghasilan dari aktivitas penyewaan.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti ketika dikonfirmasi, Senin (10/8).
Inge melanjutkan, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut laman DJP, penghasilan yang diterima oleh pemilik rumah ketika menyewakan rumah dikenai pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
“Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” kata Inge.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.
“DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan. Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan,” katanya.
Selain itu, DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
