NEWS

Jokowi Lantik Dirut RNI Menjadi Kepala Badan Pangan Nasional

Arief Prasetyo Adi juga memimpin Holding Pangan BUMN.

Jokowi Lantik Dirut RNI Menjadi Kepala Badan Pangan NasionalDirektur Utama RNI Arief Prasetyo Adi menyampaikan pada sambutan saat Peluncuran BUMN Holding Pangan ID FOOD di halaman Museum Fatahillah, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
by
21 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi melantik Direktur Utama PT Rajawali Nusantara (RNI) Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara Jakarta pada Senin (21/2).

Selain melantik Kepala Badan Pangan Nasional, Jokowi juga melantik Andi Widjajanto sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Rencana Badan Pangan Nasional

Usai dilantik oleh Jokowi, Arief menjelaskan beberapa rencana kegiatan Badan Pangan Nasional. Hal ini akan dimulai dengan bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga serta para stakeholders pangan yang ada.

"Kita akan melibatkan beberapa pihak seperti kementerian terkait Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemenko Perekonomian seluruh stakeholder pangan lainnya," ujarnya.

Arief menambahkan sinergi Badan Pangan Nasional juga akan dilakukan bersama asosiasi-asosiasi peternak, nelayan dan petani, bukan cuma kementerian/lembaga, .

"Tujuan mulia ini tidak akan bisa berhasil apabila hanya dikerjakan oleh badan pangan nasional saja tentunya, sehingga hari ini mari kita bersatu untuk kemajuan masyarakat Indonesia," kata Arief.

Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional. Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan ditetapkan di Jakarta pada 21 Februari 2022.

Tugas Badan Pangan Nasional

Badan Pangan Nasional dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. 

Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional membeberkan 11 fungsi badan tersebut. 

1. Mengoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan soal ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

2. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

3. Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;

4. Mengendalikan kerawanan pangan dan mengawasi pemenuhan persyaratan gizi pangan;

5. Mengembangkan dan memantapkan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;

6. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;

7. Mengembangkan sistem informasi pangan;

8. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;

9. Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;

10. Mendukung yang sifatnya substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;  

11. Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Pasal 4 ayat (1) Perpres sama menyebutkan 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional: beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Related Topics