NEWS

KPPU Denda Rp71,8 Miliar ke 7 Perusahaan Penimbun Minyak Goreng

Struktur pasar industri minyak goreng terjadi oligopoli.

KPPU Denda Rp71,8 Miliar ke 7 Perusahaan Penimbun Minyak GorengKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan yang sempat langka tahun lalu, (26/5) di Jakarta. (Dok. Istimewa).
29 May 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda terhadap tujuh perusahaan yang terbukti membatasi penjualan minyak goreng saat tengah terjadi kelangkaan komoditas tersebut pada 2022.

Ketujuh perusahaan itu melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. Denda untuk semua perusahaan tersebut mencapai Rp71,28 miliar.

Dalam Putusannya, Majelis Komisi menjelaskan struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi.

Dikuasai empat grup besar

Industri minyak goreng dikuasai oleh empat grup perusahaan besar. KPPU menilai hal tersebut akhirnya menyebabkan terjadinya penetapan harga oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

“Majelis Komisi juga menemukan bahwa para terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET,” ujarnya.

Ketika minyak goreng langka tahun lalu, pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan sementara atas harga eceran minyak goreng.

Pemerintah juga memberlakukan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO), bahan yang digunakan sebagai minyak goreng di Indonesia, selama tiga minggu. Indonesia sendiri merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Ada permainan stok dan produksi minyak goreng

Selain itu, saat kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar, tetapi dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum kebijakan HET terbit.

“Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat,” kata KPPU.

KPPU menilai perilaku penurunan volume produksi dan volume penjualan dalam periode pelanggaran meskipun bahan baku tersedia, merupakan perilaku pelaku usaha yang tidak jujur. Hal ini juga menghambat persaingan usaha dalam melakukan kegiatan produksi dan pemasaran minyak goreng kemasan.

Related Topics