Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit Oleh PN Surabaya
Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014.
Jakarta, FORTUNE - PT Merpati Nusantara Airlines atau Merpati Air resmi dinyatakan pailit. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati pada Kamis (2/6).
Sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
"Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangannya, Selasa (7/6).
Dengan putusan tersebut, Merpati mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran. Selanjutnya, pengadilan telah menunjuk hakim pengawas serta kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines.
Hakim Pengawas merupakan hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh kurator. Sedangkan kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan hakim pengawas.
Sudah tidak beroperasi sejak 2014
Yadi menjelaskan PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Perusahaan maskapai pelat merah itu tidak lagi beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut sejak 2015.
Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk penyelesaian pesangon karyawan, dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines," ujarnya.
Penjualan aset ini dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan pengadilan. Mekanisme pembayaran yang belum dituntaskan Merpati ini akan dilakukan dengan memerhatikan keadilan bagi seluruh pihak. "Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” kata Yadi.
BUMN lain menanti dibubarkan
Sebelum diputus pailit PN Surabaya, Merpati Airlines memang telah masuk ke dalam daftar tujuh perusahaan yang akan dibubarkan oleh Kementerian BUMN pada tahun ini. Ketujuh BUMN tersebut adalah PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero).
Selain itu, ada PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero). Dari ketujuh nama itu, tiga perusahaan di antaranya sudah dibubarkan yakni, Industri Gelas atau Iglas, Kertas Kraft Aceh, dan Industri Sandang Nusantara.