NEWS

Daftar Insentif Pajak yang Diperpanjang Pemerintah

Pemberian insentif diperpanjang hingga akhir 2021.

Daftar Insentif Pajak yang Diperpanjang PemerintahANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
10 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif perpajakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Meski begitu, terdapat penyesuaian yang menyebabkan sejumlah pelaku usaha atau individu tak lagi berhak mendapatkan stimulus fiskal tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan insentif perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya. "Seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/7).

Berikut daftar insentif pajak dan penyesuaian yang dilakukan pemerintah:

A. Insentif PPh Pasal 21

  • Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
  •  Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

B. Insentif Pajak UMKM

  • Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah  Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan  demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang  bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
  • Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

  • Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh  final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

D. Insentif PPh Pasal 22 Impor

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya  730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22  impor.
  • Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

E. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang
  • Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

F. Insentif PPN

  • Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
  • Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini. 

Neilmaldrin menerangkan insentif tersebut juga hanya bisa dinikmati jika wajib pajak memenuhi syarat dan ketentuan yang dibuat pemerintah. 

Pemberi kerja atau wajib pajak badan yang ingin menikmati insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, misalnya, harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan tersebut pada tahun sebelumnya.

Kemudian, pengusaha harus mengajukan permohonan insentif secara langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar jika ingin mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

"Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021," jelas Neilmardin.

Selain insentif pajak, pemerintah juga memperpanjang pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) di masa pandemi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2020.

Fasilitas yang dimaksud antara lain tambahan pengurangan penghasilan bersih bagi produsen alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, serta tarif PPh final 0% atas tambahan penghasilan tenaga kerja di bidang kesehatan, dan atas kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

"Ketentuan selengkapnya tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian fasilitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021," ujar Neilmaldrin.

Related Topics