NEWS

Dana Kelolaan BLU Batu Bara Ditaksir Rp137,6 Triliun

Pengelolaan BLU Batu Bara akan mirip BPDPKS.

Dana Kelolaan BLU Batu Bara Ditaksir Rp137,6 TriliunMenteri ESDM,Arifin Tasrif, beserta Dirut Pertamina, Nicke Widyawati. (dok. Kementerian ESDM)
22 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memperkirakan dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara yang akan dikelola badan layanan umum (BLU) berada di kisaran Rp137,6 triliun.

Estimasi dana pengelolaan tersebut didasarkan pada asumsi harga batu bara acuan (HBA) rata-rata US$200 per ton serta kebutuhan batu bara PLN + industri (kecuali smelter) yang diperkirakan mencapai 134 juta ton per tahun.

Adapun rasio tarif dihitung lewat perbandingan volume DMO (PLN dan industri) dengan volume penjualan (ekspor dan domestik) yang ditetapkan secara triwulanan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. 

"Konsep besaran pungutan berdasarkan kalori, yang ditambahkan dengan nilai PPN 11 persen dengan jadwal adjusment tiap triwulan," ujarnya dalam rapat Komisi VII DPR, Senin (21/11).

Arifin menjelaskan, konsep BLU bertujuan untuk memenuhi terjaminnya pasokan batu bara untuk kelistrikan dan nonkelistrikan. Selanjutnya, pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang memuat tata cara pemungutan dan penyaluran dana BLU.

Adapun pembayaran pungutan akan dilakukan berbarengan dengan pembayaran royalti. Pemasok batu bara akan menerbitkan dua invoice kepada BLU dan PLN untuk diverifikasi oleh Dirjen Minerba. Dana yang terhimpun itu kemudian akan disalurkan kepada pemasok yang telah berkontrak dengan PLN dan industri terkait lainnya.

“Progres penyiapan rancangan Perpres telah sampai pada pembahasan harmonisasi yang telah dilakukan tiga putaran, pembahasan yang mengemuka berkaitan dengan konsekuensi BLU sebagai APBN pada pendanaan kesehatan dan pendidikan,” tuturnya.

Mirip BPDPKS

Secara keseluruhan, Arifin menggarisbawahi bahwa mekanisme pungutan dan penyaluran dana BLU Batu Bara itu akan mengikuti pola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS. 

Dia menargetkan pembentukan entitas khusus pungutan dana kompensasi batu bara domestik itu akan rampung sebelum 2023 untuk diimplementasikan lebih lanjut. 

Sebelumnya, Arifin Tasrif mengungkap sejumlah kendala yang menyebabkan berlarut-larutnya pembentukan badan layanan umum (BLU) atau entitas khusus batu bara. Dalam pembahasan pada Agustus lalu, kata dia, izin prakarsa tak kunjung disetujui karena masih adanya perdebatan terkait bentuk aturan yang bakal digunakan: Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Meski demikian, beberapa kementerian dan/atau lembaga yang membahas pembentukan BLU tersebut telah melakukan rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta. Hasilnya diperlukan penjelasan tambahan dari Kementerian ESDM kepada Sekretariat Negara agar payung hukum yang digunakan dapat berupa Perpres.

"Proses BLU sendiri sekarang ini dalam proses finalisasi dalam artian memang ada dispute terakhir apakah ini Perpres atau PP. Posisi kami memang berharap pada Perpres untuk itu kami sudah melakukan komunikasi, harmonisasi, dengan kementerian terkait dan dalam waktu dekat," ujar Arifin di Komisi VII, Selasa (9/8) lalu.

Related Topics