NEWS

KPU Digugat Rp70,5 Triliun Karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

KPU dinilai melawan hukum karena belum revisi PKPU.

KPU Digugat Rp70,5 Triliun Karena Terima Pendaftaran Prabowo-GibranCapres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, resmi mendaftar ke KPU, Rabu (25/10). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
31 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan tindakan melawan hukum karena menerima pendaftaran Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa hukum pelapor, Anang Surindro, mengatakan gugatan tersebut diajukan lantaran KPU belum merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres yang mengatur bahwa usia minimum capres-cawapres 40 tahun.

Selama Putusan MK tersebut belum diakomodir dalam PKPU, lanjutnya, syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun, tanpa ada embel-embel pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tidak sah. Dus, sikap KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dinilai melawan hukum.

"Kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar Peraturan KPU, Pasal 13 Ayat 1 Huruf i yang di situ masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," kata Anang, seperti dikutip IDNtimes.com, Senin (31/10).

Anang juga mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada KPU untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp70,5 triliun. "Kami dalam hal ini menggugat KPU melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selalu warga negara indonesia. Dan dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami yaitu Rp70,5 triliun rupiah," kata dia.

Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU

Pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU sebagai salah satu syarat mengikuti kontestasi pemilihan presiden 2024 pada Rabu, 25 Oktober lalu.

Dalam sambutannya, Prabowo Subianto mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung pasangan Prabowo-Gibran telah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan KPU.

“Setelah ini kami akan mengikuti semua proses dan kami siap untuk maju, di hadapan rakyat Indonesia, dengan membawa program, visi, dan strategi kami, untuk melanjutkan pembangunan dan mengantar Indonesia sampai menjadi negara yang maju dan makmur,” ujarnya di KPU.

Ia pun meminta semua peserta Pemilu dan masyarakat berkomitmen menyukseskan agenda tersebut.

"Pemilihan yang kita ingin adalah pemilihan yang sejuk, rukun, penuh kekeluargaan, penuh perdamaian. Kita akan bertanding dengan gagasan, dengan visi, dengan program,” ujarnya.

Ketua Umum KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan berkas kedua calon sudah lengkap.  Selanjutnya Prabowo-Gibran akan mengikuti pemeriksaan kesehatan pada Kamis (26/10) di RSPAD Gatot Subroto.

“Semoga apa yang kita kerjakan ini memberikan kontribusi bagi perkembangan kepemiluan kita dan demokrasi di Indonesia,” katanya.

Related Topics