NEWS

Mengenal Komponen Gaji PNS Yang Mau Digabung Jadi 'Single Salary'

Skema 'single salary' diujicobakan di PPATK dan KPK.

Mengenal Komponen Gaji PNS Yang Mau Digabung Jadi 'Single Salary'ilustrasi PNS (dok.BKN)
13 September 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian PPN/Bappenas berencana mengubah skema gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi single salary. Kebijakan yang telah diwacanakan sejak lama ini kembali mengemuka dalam rapat Komisi XI DPR RI, Senin (11/9). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan pilot project kebijakan tersebut akan diberlakukan pada dua instansi, yakni PPATK dan KPK.

Kebijakan ini akan melebur berbagai komponen gaji yang selama ini diterima PNS menjadi satu kali gaji.

Lantas, apa saja komponen gaji yang selama ini diterima PNS?

Gaji dan tunjangan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam beleid itu, gaji PNS dibagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV.

  • Golongan I: Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500
  • Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000
  • Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
  • Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200

Tunjangan 

Di samping gaji, PNS mendapatkan tunjangan keluarga hingga perjalanan dinas, berikut perinciannya.

  • Tunjangan suami/istri

Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini yakni 5 persen dari gaji pokok.

  • Tunjangan anak

Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

  • Tunjangan makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari dan golongan IV Rp41.000 per hari.

  • Tunjangan kinerja

Berdasarkan Perpres nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin menjadi tunjangan dengan nominal terbesar. Jumlah besaran tergantung kelas, jabatan, hingga instansi.

  • Tunjangan jabatan

Berbeda dari tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon.

  • Perjalanan dinas

PNS akan mendapatkan uang saku atau uang perjalanan dinas. Uang ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Related Topics