Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik menjadi 38 persen di tengah lonjakan harga avtur global. Namun, pada saat yang sama, pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi menjadi 0 persen melalui skema ditanggung pemerintah (DTP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan harga avtur memberikan tekanan besar pada struktur biaya maskapai. Pasalnya, komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan.
“Kenaikan harga avtur ini tentu memengaruhi struktur biaya operasional maskapai nasional,” kata dia dalam konferensi pers Kebijakan Transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4).
Fuel surcharge merupakan komponen tambahan dalam tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk mengompensasi fluktuasi harga avtur. Aturan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No.7/2023, yang sebelumnya membatasi surcharge maksimal 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk turboprop. Kini, batas tersebut diseragamkan menjadi 38 persen.
Lonjakan ini tidak dapat dilepaskan dari kenaikan harga avtur di berbagai negara. Airlangga mencontohkan, harga bahan bakar jet di Thailand mencapai Rp29.518 per liter dan di Filipina Rp25.326 per liter.
Sementara itu, harga avtur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta naik menjadi Rp23.551,08 per liter pada April, melonjak sekitar 72,45 persen dibandingkan dengan Maret yang sebesar Rp13.656,51 per liter.
Menurutnya, avtur merupakan BBM nonsubsidi yang mengikuti harga pasar global. Tanpa penyesuaian, maskapai dalam negeri berpotensi kalah bersaing dengan operator internasional yang memanfaatkan disparitas harga bahan bakar.
Meski fuel surcharge naik signifikan, pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat tetap terkendali di kisaran 9 persen hingga 13 persen. Salah satu instrumen utamanya adalah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen yang efektif membuat tarif pajak tiket menjadi nol persen bagi masyarakat.
“Dengan skema ini, pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Jika diterapkan selama dua bulan, totalnya mencapai Rp2,6 triliun,” kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif lain untuk menekan biaya operasional maskapai, seperti pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen dan mengimbau kepada Pertamina memberikan relaksasi sistem pembayaran avtur kepada maskapai melalui skema business-to-business.
Langkah ini, kata Airlangga, diharapkan dapat menjaga daya saing industri penerbangan nasional sekaligus meredam tekanan kenaikan tarif.
Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan pemerintah belum membahas perubahan Tarif Batas Atas (TBA). Fokus utama saat ini adalah menyesuaikan lonjakan biaya avtur dan komponen operasional lainnya.
“Walaupun nanti akan dibahas, tapi yang paling penting adalah sekarang bagaimana sesungguhnya mungkin kita mengatasi kenaikan harga avtur itu,” ujarnya.
TBA diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019, yang menjadi acuan tarif maksimal tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
