Jakarta, FORTUNE – PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengajak Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk berdiskusi secara lebih transparan mengenai komponen-komponen yang mempengaruhi harga tiket pesawat.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mendukung inisiasi dari Satgas untuk berusaha menurunkan harga tiket. Ia menekankan pentingnya memeriksa dan mendiskusikan komponen-komponen biaya dalam harga tiket pesawat. Oleh karena itu, ia akan hadir dalam rapat koordinasi ini pada Jumat (26/7).
"Mari kita telaah bersama komponen-komponen tersebut dan tentukan mana yang seharusnya dimasukkan atau tidak perlu dimasukkan ke dalam harga tiket," kata Irfan ketika ditemui pada acara GIIAS 2024, Rabu (24/7).
Sebagai gambaran, dia menjelaskan bahwa komponen harga tiket pesawat terdiri dari dua komponen utama. Pertama tarif batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan, dan komponen kedua adalah poin lain-lainnya termasuk PPN, asuransi Jasa Raharja, dan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dahulu dikenal sebagai airport tax.
Dia menyoroti regulasi Tarif Batas Atas (TBA) yang belum dilakukan penyesuaian sejak 2019.
Menurutnya, komponen mata uang asing seperti dolar AS sangat mempengaruhi biaya, termasuk harga bahan bakar pesawat, yakni avtur, dan berbagai biaya operasional lainnya. Selain itu, ada juga komponen lain seperti PPN, Jasa Raharja, dan PJP2U.
"Terminal 3, dari mana kami terbang, mengenakan PJP2U sebesar Rp170.000. Jika tiket ke Jogja seharga Rp1,2 juta, maka dipotong Rp170.000 untuk PJP2U, Rp5.000 untuk Jasa Raharja, dan ditambah PPN," kata Irfan.