Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi gratifikasi (pexels/tima miroshnichenko)

Selain kasus suap dan korupsi, gratifikasi menjadi salah satu istilah yang seringkali terdengar. Gratifikasi adalah tindakan pemberian hadiah atau imbalan kepada seseorang tanda ada maksud tertentu.

Meskipun begitu, gratifikasi bisa menjadi tindakan suap dan mengancam independensi dan integritas penerimanya karena ada maksud tertentu di dalamnya. 

Bahkan, penerimanya bisa mendapatkan sanksi hukum karena dianggap sebagai tindakan pidana.

Lantas, sebenarnya apa itu tindakan gratifikasi dan contoh tindakan gratifikasi yang dilarang seperti apa? Simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian gratifikasi

Pada hakikatnya, gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Tidak hanya dalam ranah pemerintah saja, gratifikasi bisa terjadi di lingkungan masyarakat, kerja, dan lain sebagainya.

Gratifikasi memiliki arti yang netral sehingga tidak semua pemberian tersebut dilarang atau dianggap sebagai sesuatu yang salah.

Pengertian gratifikasi juga sudah dijelaskan pada Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang mencakup pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut bisa diterima di dalam negeri atau luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tidak.

Gratifikasi yang boleh diterima

Editorial Team

Tonton lebih seru di