Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di semua daerah di Indonesia. Penyesuaian harga ini hanya berlaku untuk harga beras medium, sedangkan beras premium stagnan.
Kenaikan harga beras medium berlaku mulai Rp900-Rp2.000 per kilogram melalui aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut menjadi sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga beras di pasaran.
Berikut daftar harga beras medium yang naik per Agustus 2025.