Jakarta, FORTUNE – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota politik Indonesia pada 2028. Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025 dan diterbitkan pada Jumat (19/9).
Dalam lampiran perpres dijelaskan bahwa pembangunan IKN akan diarahkan untuk mendukung perwujudan Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan politik nasional, bukan sekadar kota baru atau kawasan ekonomi.
Lantas, apa itu ibu kota politik dan adakah contoh dari negara lain? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!