Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Penerapan prokes di industri plastik. (dok.Kemenperin)

Intinya sih...

  • Kemenperin mengumumkan bahwa peraturan impor bahan baku plastik tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi
  • Perubahan aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.3/2024
  • Pemerintah berupaya mencari solusi teknokratis agar kebijakan yang dihasilkan memberikan dampak positif pada masyarakat luas

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menegaskan bahwa peraturan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.3/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Editorial Team

Tonton lebih seru di