Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Impor Bahan Baku Plastik, Kemenperin: Tak Pakai Pertimbangan Teknis

Penerapan prokes di industri plastik. (dok.Kemenperin)
Intinya sih...
- Kemenperin mengumumkan bahwa peraturan impor bahan baku plastik tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi
- Perubahan aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.3/2024
- Pemerintah berupaya mencari solusi teknokratis agar kebijakan yang dihasilkan memberikan dampak positif pada masyarakat luas
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menegaskan bahwa peraturan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.3/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us