Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Indonesia Jangan Jadi Pemasok Murah Energi Hijau Singapura
Instalasi panel surya konvensional membutuhkan paparan sinar matahari langsung secara konstan untuk menghasilkan energi listrik yang optimal. (Sumber: Freepik)
  • Pemerintah diminta memastikan ekspor listrik hijau ke Singapura memberi nilai ekonomi sepadan, bukan sekadar menjadikan Indonesia pemasok murah energi bersih bagi negara tetangga.
  • Proyek berkapasitas hingga 3,4 GW ini mencakup pembangunan PLTS, sistem baterai, dan jaringan bawah laut, dengan potensi devisa sekitar Rp110 triliun per tahun serta peningkatan penerimaan negara.
  • INDEF menilai ekspor listrik dapat menggerakkan industri panel surya nasional dan mendorong industrialisasi hijau jika disertai kebijakan TKDN bertahap, insentif fiskal, serta kepastian skema bisnis yang jelas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses negosiasi ekspor listrik hijau ke Singapura menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memastikan manfaat ekonomi yang sepadan dengan kontribusinya. Pendekatan ini mencerminkan upaya strategis untuk tidak hanya menjual energi, tetapi juga menggerakkan industri panel surya, memperkuat rantai pasok energi bersih, dan membuka peluang investasi di kawasan industri hijau nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Rencana ekspor listrik hijau Indonesia ke Singapura dinilai tidak boleh berhenti sebagai transaksi jual beli energi semata. Di tengah negosiasi harga yang masih berlangsung, pemerintah diminta memastikan Indonesia memperoleh nilai ekonomi yang sepadan dengan kontribusi dan risiko yang ditanggung, sehingga tidak sekadar menjadi pemasok murah energi bersih bagi negara tetangga.

Direktur Green Transition Initiative (GTI) INDEF, Imaduddin Abdullah, mengatakan penetapan harga listrik harus mencerminkan nilai strategis yang dimiliki Indonesia. Menurutnya, pembahasan tidak semestinya hanya berkutat pada besaran tarif per kilowatt hour (kWh), melainkan juga pembagian risiko dan manfaat ekonomi yang dihasilkan dari keseluruhan proyek.

"Indonesia tidak hanya memasok listrik, tetapi juga menyediakan lahan, potensi energi surya, lokasi proyek, infrastruktur pendukung, jaringan transmisi bawah laut, hingga battery energy storage system (BESS). Selain itu, Indonesia juga menanggung berbagai risiko dalam pengembangan proyek," kata dia dalam keterangan yang dikutip Jumat (10/7).

Pernyataan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk BPI Danantara memimpin perdagangan listrik lintas batas dengan Singapura dalam Leaders' Retreat Indonesia-Singapura di Istana Merdeka, Senin (6/7).

Pada kesempatan itu, Danantara menandatangani nota kesepahaman dengan Keppel Electric dan Sembcorp Utilities sebagai calon pembeli listrik, serta Singapore Energy Interconnections untuk pengembangan jaringan interkoneksi.

Proyek tersebut dirancang memiliki kapasitas hingga 3,4 gigawatt (GW) secara bertahap hingga 2035. Tahap awal akan dimulai dengan kapasitas sekitar 600 megawatt (MW) hingga 1,2 GW yang bersumber dari Batam, Bintan, dan Karimun.

Menurut Imaduddin, kompleksitas proyek membuat penentuan harga tidak bisa dihitung hanya berdasarkan biaya produksi listrik. Pasalnya, proyek tersebut juga mencakup pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), sistem penyimpanan energi berbasis baterai, kabel transmisi bawah laut, pembiayaan jangka panjang, hingga pembagian risiko lintas negara.

Bahkan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari pengembangan Sustainable Industrial Zone (SIZ) dan proyek carbon capture and storage (CCS) yang memiliki nilai ekonomi jauh lebih besar alih-alih hanya transaksi penjualan listrik.

INDEF memperkirakan ekspor listrik hijau dapat menjadi sumber devisa baru dari sektor energi bersih. Berdasarkan kajiannya, potensi nilai ekspor listrik ke Singapura dapat mencapai sekitar Rp110 triliun per tahun, dengan potensi peningkatan penerimaan negara hingga 4,12 persen.

Namun, Imaduddin mengingatkan angka tersebut baru mencerminkan manfaat langsung dari ekspor listrik. Nilai ekonomi yang lebih besar justru berasal dari investasi lanjutan pada kawasan industri hijau, pengembangan CCS, serta tumbuhnya industri pendukung di dalam negeri.

"Keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari nilai ekspor, tetapi juga dari nilai tambah yang tercipta di dalam negeri," katanya.

Nilai tambah tersebut berupa investasi pada industri panel surya dan baterai, peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penerimaan pajak, devisa, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, hingga penguatan rantai pasok energi bersih nasional.

Peluang menggerakkan industri panel surya

INDEF juga memandang ekspor listrik ke Singapura berpotensi menjadi sumber permintaan baru bagi industri panel surya nasional yang saat ini belum terserap optimal oleh pasar domestik.

Kapasitas produksi modul surya Indonesia telah mencapai sekitar 10 GW per tahun, sementara kapasitas PLTS terpasang di dalam negeri hingga 2025 baru sekitar 1 GW.

Kesenjangan tersebut menunjukkan kapasitas manufaktur nasional jauh lebih besar dibandingkan dengan permintaan domestik. Menurut Imaduddin, ekspor listrik dapat menjadi demand anchor yang mendorong utilisasi industri panel surya nasional, terutama jika dibarengi pembangunan kawasan industri hijau yang membutuhkan pasokan listrik bersih secara berkelanjutan.

INDEF mendorong kebijakan TKDN tidak hanya diposisikan sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen industrialisasi. Implementasinya perlu dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan industri, disertai insentif fiskal, kepastian proyek, pembiayaan yang kompetitif, serta kemudahan impor mesin dan komponen yang belum diproduksi di dalam negeri.

Selain persoalan harga, INDEF menilai kepastian skema bisnis menjadi syarat penting agar proyek menarik bagi investor. Pemerintah dinilai perlu segera menerbitkan kerangka pelaksanaan ekspor listrik hijau yang mengatur kuota kapasitas, mekanisme tarif, pembagian peran para pihak, pengembangan manufaktur domestik, hingga pembagian manfaat ekonomi dan nilai karbon.

Investor juga membutuhkan kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) jangka panjang yang bankable, kepastian pembeli (offtaker), serta pembagian risiko yang jelas antara PLN, Danantara, dan produsen listrik swasta (independent power producer/IPP).

INDEF menilai Indonesia perlu mengembangkan pula proyek ekspor listrik dalam kerangka Renewable Energy Zones (REZ) yang mengintegrasikan pembangunan energi terbarukan, kawasan industri, jaringan transmisi, pembiayaan, serta pusat permintaan listrik dalam satu ekosistem.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pembahasan harga listrik dengan Singapura masih berlangsung. Menurutnya, kerja sama ekspor listrik hijau merupakan bagian dari tiga kesepakatan besar yang telah dirintis sejak tahun lalu bersama pengembangan kawasan industri hijau dan CCS.

"Terkait dengan harga listrik ke Singapura, proses tahapannya berjalan, tetapi kami masih menegosiasikan harga. Regulasi kita memang menempatkan harga itu di pemerintah. Kami ingin ada win-win, saling menguntungkan," kata Bahlil.

Dari 26 kesepakatan yang diteken dalam Leaders' Retreat Indonesia-Singapura, proyek perdagangan listrik lintas batas menjadi salah satu agenda strategis.

Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat ditentukan oleh hasil negosiasi harga dan kemampuan Indonesia memastikan proyek tersebut menghasilkan nilai tambah yang lebih besar daripada sekadar menjadi pemasok listrik hijau bagi Singapura.

Curated For You

Editorial Team

Related Article