Jakarta, FORTUNE - Rencana ekspor listrik hijau Indonesia ke Singapura dinilai tidak boleh berhenti sebagai transaksi jual beli energi semata. Di tengah negosiasi harga yang masih berlangsung, pemerintah diminta memastikan Indonesia memperoleh nilai ekonomi yang sepadan dengan kontribusi dan risiko yang ditanggung, sehingga tidak sekadar menjadi pemasok murah energi bersih bagi negara tetangga.
Direktur Green Transition Initiative (GTI) INDEF, Imaduddin Abdullah, mengatakan penetapan harga listrik harus mencerminkan nilai strategis yang dimiliki Indonesia. Menurutnya, pembahasan tidak semestinya hanya berkutat pada besaran tarif per kilowatt hour (kWh), melainkan juga pembagian risiko dan manfaat ekonomi yang dihasilkan dari keseluruhan proyek.
"Indonesia tidak hanya memasok listrik, tetapi juga menyediakan lahan, potensi energi surya, lokasi proyek, infrastruktur pendukung, jaringan transmisi bawah laut, hingga battery energy storage system (BESS). Selain itu, Indonesia juga menanggung berbagai risiko dalam pengembangan proyek," kata dia dalam keterangan yang dikutip Jumat (10/7).
Pernyataan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk BPI Danantara memimpin perdagangan listrik lintas batas dengan Singapura dalam Leaders' Retreat Indonesia-Singapura di Istana Merdeka, Senin (6/7).
Pada kesempatan itu, Danantara menandatangani nota kesepahaman dengan Keppel Electric dan Sembcorp Utilities sebagai calon pembeli listrik, serta Singapore Energy Interconnections untuk pengembangan jaringan interkoneksi.
Proyek tersebut dirancang memiliki kapasitas hingga 3,4 gigawatt (GW) secara bertahap hingga 2035. Tahap awal akan dimulai dengan kapasitas sekitar 600 megawatt (MW) hingga 1,2 GW yang bersumber dari Batam, Bintan, dan Karimun.
Menurut Imaduddin, kompleksitas proyek membuat penentuan harga tidak bisa dihitung hanya berdasarkan biaya produksi listrik. Pasalnya, proyek tersebut juga mencakup pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), sistem penyimpanan energi berbasis baterai, kabel transmisi bawah laut, pembiayaan jangka panjang, hingga pembagian risiko lintas negara.
Bahkan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari pengembangan Sustainable Industrial Zone (SIZ) dan proyek carbon capture and storage (CCS) yang memiliki nilai ekonomi jauh lebih besar alih-alih hanya transaksi penjualan listrik.
INDEF memperkirakan ekspor listrik hijau dapat menjadi sumber devisa baru dari sektor energi bersih. Berdasarkan kajiannya, potensi nilai ekspor listrik ke Singapura dapat mencapai sekitar Rp110 triliun per tahun, dengan potensi peningkatan penerimaan negara hingga 4,12 persen.
Namun, Imaduddin mengingatkan angka tersebut baru mencerminkan manfaat langsung dari ekspor listrik. Nilai ekonomi yang lebih besar justru berasal dari investasi lanjutan pada kawasan industri hijau, pengembangan CCS, serta tumbuhnya industri pendukung di dalam negeri.
"Keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari nilai ekspor, tetapi juga dari nilai tambah yang tercipta di dalam negeri," katanya.
Nilai tambah tersebut berupa investasi pada industri panel surya dan baterai, peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penerimaan pajak, devisa, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, hingga penguatan rantai pasok energi bersih nasional.
