Jakarta, FORTUNE - Bulan April 2022 ini pemerintah mengumumkan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berbentuk uang tunai sebesar Rp1 juta. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lengkap, simak syarat dan cara cek penerima BSU Rp1 juta.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata dia, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/4).
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta. Penyaluran bantuan subsidi tahun 2022 ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan dan akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
Berikut syarat dan cara cek penerima BSU RP1 juta, seperti dikutip dari https://bsu.kemnaker.go.id/ pada Jumat (8/4).