ilustrasi jalan tol (pexels.com/Super cute)
Aturan ganjil genap saat arus mudik Lebaran 2026 tidak berlaku di seluruh jalan tol di Indonesia. Kebijakan ini hanya diterapkan di beberapa ruas tol utama yang menjadi jalur padat pemudik menuju berbagai wilayah di Pulau Jawa. Pemerintah dan kepolisian menerapkan pembatasan kendaraan untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik dan arus balik.
Penerapan sistem ganjil genap difokuskan pada jalur Tol Trans Jawa dan Tol Tangerang–Merak. Kedua ruas tol tersebut menjadi akses utama perjalanan darat menuju Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga wilayah Banten. Karena itu, pembatasan kendaraan diberlakukan pada titik kilometer tertentu.
Beberapa ruas tol yang menerapkan sistem ganjil genap Lebaran 2026 adalah sebagai berikut.
Tol Trans Jawa KM 47 – KM 414
Penerapan ganjil genap berlaku mulai 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Aturan ini diberlakukan pada jalur mudik dari arah Jakarta menuju wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tol Tangerang – Merak KM 31 – KM 98
Sistem ganjil genap juga diterapkan pada ruas tol ini dalam periode yang sama, yaitu 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur arus kendaraan menuju wilayah Banten dan Pelabuhan Merak.
Tol Trans Jawa KM 414 – KM 47
Aturan ganjil genap untuk arus balik diberlakukan mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Penerapan ini mengatur kendaraan dari arah Jawa Tengah dan Jawa Timur menuju Jakarta.
Tol Tangerang – Merak KM 98 – KM 31
Pembatasan kendaraan pada ruas tol ini juga berlaku untuk arus balik dengan periode yang sama, yaitu 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Ruas tol tersebut menjadi jalur penting bagi pemudik yang menuju berbagai kota di Pulau Jawa maupun wilayah Banten. Dengan penerapan sistem ganjil genap, diharapkan kepadatan kendaraan saat mudik Lebaran dapat lebih terkendali sehingga perjalanan menjadi lebih lancar.