Direktur Utama Jasa Raharja Rivan dan Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi/ Dok Jasa Raharja
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menegaskan, bahawa kurangnya kepatuhan masyarakat berlalu lintas menjadi penyebab risiko kecelakaan. Kakorlantas juga menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.
Ia menyatakan, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tegas Firman.
Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, serta korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. “Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” tutup Rivan.