Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Petugas mengevakuasi sejumlah kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7). (ANTARAFOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, FORTUNE - Jasa Raharja tidak memberikan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Selasa (22/8). 

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan, pihaknya telah berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. 

Lebih lanjut Rivan menyampaikan, “Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”, imbuh Rivan melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (24/8). 

<p>Pelanggaran jadi penyebab kecelakaan </p>

Editorial Team

Tonton lebih seru di