Ada jenis-jenis SIM terbaru yang berlaku di Indonesia. Dari jenis SIM tersebut, petugas bisa mengetahui golongan kendaraan yang dibawa.
Dilansir polri.go.id, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang memenuhi persyaratan, baik administrasi, jasmani dan rohani, memahami peraturan lintas, serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Berdasarkan Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.
Sebelum membuatnya, Anda harus mengetahui jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Simak selengkapnya di bawah ini!