Visa kunjungan merupakan jenis visa yang paling banyak diberikan pada warga asing yang berkunjung ke Indonesia.
Orang asing yang berhak mendapatkannya dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, ataupun kegiatan jurnalistik.
Selain itu, orang asing yang sekedar singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain dan sedang berada di tempat pemeriksaan imigrasi, visa kunjungan juga dapat diberikan oleh pejabat imigrasi.
Sebagai informasi, pemberian visa kunjungan juga merupakan kewenangan menteri yang ditetapkan berdasarkan peraturan menteri.
Dalam pelaksanaanya, visa kunjungan juga dibedakan dalam jenis-jenis visa yang ada di bawah ini.
1. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal, visa ini berlaku paling lama lima tahun.
Biasanya, jenis visa ini diberikan pada orang asing untuk melakukan kegiatan bisnis, keluarga, prainvestasi, hingga tugas pemerintahan.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan bisa diberikan pada orang asing yang akan tinggal dalam waktu 60 hari atau 180 hari.
Untuk jangka waktu 60 hari, terhitung sejak tanggal diberikan tanda masuk setiap kedatangannya.
Namun, ketentuan jangka waktu 60 hari bisa mendapat pengecualian bagi orang asing yang datang dalam rangka prainvestasi.
Dengan catatan, orang asing yang datang membawa jaminan keimigrasian. Sehingga, orang asing tersebut dapat tinggal paling lama 180 hari sejak diberikan tanda masuk.
2. Visa kunjungan satu kali perjalanan
Memiliki jangka waktu 60 sampai 180 hari, jenis visa ini cukup banyak digunakan orang asing yang datang ke wilayah Indonesia.
Pemberian visa kunjungan satu kali perjalanan juga dilakukan oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Perwakilan Republik Indonesia.
Orang asing yang berhak mendapatkan jenis visa ini dalam rangka melakukan kegiatan wisata, sosial, jurnalistik, urusan keluarga, seni dan budaya, pembelian barang, studi banding, pembuatan film, dan lain sebagainya.
Artinya, jenis visa satu ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak akan melakukan perjalanan bolak-balik ke wilayah Indonesia dalam waktu dekat.
3. Visa kunjungan saat kedatangan
Jenis visa kunjungan yang terakhir adalah visa kunjungan saat kedatangan. Jenis visa ini diberikan pada orang asing dari warga negara dari negara, pemerintahan wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas visa kunjungan.
Jangka waktu tinggalnya paling lama 30 hari.