Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS, Apa Saja?
Ilustrasi tindakan medis (unsplash.com/Jafar Ahmed)
  • Ada beberapa tindakan operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  • BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi kosmetik atau estetika kecuali ada indikasi medis yang mengganggu fungsi tubuh.

  • Tindakan operasi di luar prosedur BPJS atau di fasilitas nonmitra tidak akan dibiayai sehingga peserta wajib mengikuti aturan dan rujukan resmi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Program jaminan kesehatan tersebut memberikan kemudahan untuk mengakses berbagai layanan medis, termasuk tindakan operasi. Namun, ada beberapa jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.

Lantas, apa saja jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS? Berikut rincian lengkapnya yang wajib dipahami oleh setiap pesertanya.

Jenis-jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS

1. Operasi kosmetika atau estetika

BPJS Kesehatan umumnya mencakup tindakan medis yang bersifat medis atau tindakan yang benar-benar dibutuhkan untuk mengatasi masalah kesehatan. Untuk itu, operasi yang bersifat estetik atau kosmetika masuk ke dalam jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Tindakan operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan atau estetika dan tidak membahayakan kesehatan pasien tidak akan dibiayai. Contoh operasi ini adalah operasi hidung, operasi kelopak mata, operasi pembesaran atau pengecilan payudara untuk estetika, atau pengencangan kulit.

Namun, operasi kosmetika atau estetika dapat ditanggung oleh BPJS apabila ada indikasi medis yang dapat mengganggu fungsi tubuh.

2. Operasi akibat melukai diri sendiri

Cedera akibat tindakan berisiko yang disengaja biasanya biaya operasinya tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kecelakaan yang disengaja untuk membahayakan diri sendiri atau tanpa perlindungan yang memadai dinilai tidak masuk dalam manfaat jaminan kesehatan sosial.

Contoh tindakannya seperti cedera akibat balapan liar, luka akibat tawuran, percobaan bunuh diri, atau cedera saat melakukan kegiatan berbahaya tanpa standar keselamatan yang memadai.

3. Operasi akibat dampak kecelakaan

Berikutnya, operasi akibat kecelakaan tidak selalu ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tindakan medis yang timbul dari kecelakaan kerja atau lalu lintas menjadi kewenangan skema jaminan lain sehingga tidak mendapat pembiayaan dari BPJS Kesehatan.

Kecelakaan yang terjadi saat bekerja biasanya dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan kecelakaan lalu lintas ganda sering kali dibiayai oleh asuransi Jasa Raharja. Lembaga yang berbeda inilah yang membuat beberapa operasi akibat kecelakaan tidak dapat di-cover oleh BPJS Kesehatan.

4. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan

Tindakan medis yang tidak sesuai dengan prosedur juga termasuk ke dalam jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Klaim biaya operasi bisa saja ditolak apabila peserta tidak mengikuti kebijakan yang berlaku.

Seluruh persyaratan administrasi menjadi hal yang wajib dipenuhi sebelum menjalani tindakan medis. Ada beberapa kesalahan yang umum ditemui, mulai dari tidak melalui faskes tingkat pertama, masalah kesehatan di luar cakupan BPJS, status kepesertaan nonaktif, tidak membawa surat rujukan, atau menunggak iuran.

Operasi yang dilakukan berdasarkan permintaan pasien tanpa alasan medis yang kuat juga tidak akan diproses. Untuk itu, penting untuk mengikuti prosedur rujukan yang berlaku dan rekomendasi dokter.

5. Operasi di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama

Klaim manfaat BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan mitra atau yang telah bekerja sama. Artinya, tindakan medis yang dilakukan di luar jangkauan tidak akan diproses oleh BPJS.

Biaya operasi harus ditanggung secara pribadi apabila peserta memilih rumah sakit di luar negeri atau non mitra, dokter pribadi tanpa kerja sama, atau layanan kesehatan di luar prosedur rujukan.

Itu dia beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang sangat penting untuk diketahui agar peserta dapat menghindari kendala. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS

Operasi apa saja yang tidak bisa ditanggung BPJS?

Ada beberapa jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan, seperti operasi kosmetik, akibat dampak kecelakan, upaya melukai diri sendiri, tidak sesuai prosedur, hingga operasi di luar jangkauan program.

Mengapa operasi tertentu tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Program BPJS Kesehatan berfokus pada tindakan medis yang diperlukan untuk penyembuhan penyakit, bukan untuk peningkatan estetika, alternatif, atau akibat kelalaian peserta.

Mengapa operasi peserta BPJS Kesehatan dapat ditolak?

Ada beberapa alasan penolakan yang mungkin dapat terjadi, mulai dari status kepesertaan tidak aktif, tidak ada surat rujukan atau masa berlaku rujukan sudah habis, hingga operasi tanpa indikasi medis yang jelas.

Editorial Team