Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Kasus Talangsari hingga Semanggi

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah mengakui terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat sedikitnya pada 12 peristiwa masa lalu. Hal itu disampaikan Jokowi usai membaca laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia berat," katanya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1).
Ia menegaskan kesungguhan pemerintah agar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat tidak kembali terjadi di Tanah Air.
12 Kasus pelanggaran HAM
Jokowi menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu, yaitu:
1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;
11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003, dan
12.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.
Upaya konkret
Atas peristiwa yang terjadi, Jokowi menyampaikan rasa simpati dan empati mendalam kepada korban dan keluarga korban. "Pemerintah berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah akan berupaya sungguh. Ia juga meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam memulihkan hak korban serta menjaga agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Turut mendampingi Presiden saat memberikan keterangan pers, Menko Polhukam Mahfud MD dan 8 anggota Tim PPHAM yang terdiri dari Makarim Wibisono, Ifdal Kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As ad Said Ali, Kiki Syahnarki, Komarudin Hidayat.


















