Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa pemerintah dapat mencabut Surat Keputusan (SK) lahan yang tidak dimanfaatkan secara produktif.
Hal ini disampaikannya saat menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Blora, Jawa Tengah. “Penjenengan (Anda) sudah diberi nggih, sudah diberi SK-nya, SK hijau sudah diberikan. Tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif, jangan ditelantarkan,” ujarnya, Jumat (10/3). “Minta-minta setelah diberi, ditelantarkan. Bisa saya cabut lho ini ya kalau ditelantarkan.”
Presiden meminta masyarakat Blora, dan masyarakat umum yang menerima SK lahan tersebut, untuk menggunakan lahan perhutanan sosial secara produktif, misalnya dengan ditanami jati, jagung, hingga mahoni.