Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 57 tahun 2023 yang mengharuskan perusahaan atau pemberi kerja untuk memberitahukan lowongan pekerjaan kepada menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Lembaga yang menyelenggarakan ini adalah Kementerian Ketenenagakerjaan (Kemnaker). Kewajiban ini mulai berlaku sejak 25 September 2023.
“Pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan,” bunyi pasal 4 ayat 2, dikutip Senin (2/10).
Dengan adanya kewajiban untuk melapor, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif bagi perusahaan swasta yang tidak melapor saat membuka lowongan pekerjaan.
Sanksi administratif tertuang pada Bab VI pasal 17 ayat 1 yang berbunyi 'menteri, gubernur atau bupati / wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sesuai dengan kewenangannya.