NEWS

Cara Menambahkan Anggota di BPJS Kesehatan, Termudah!

Bisa Anda lakukan dari rumah

Cara Menambahkan Anggota di BPJS Kesehatan, Termudah!Logo BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)
30 November 2023

BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang akan membantu Anda untuk meringankan biaya rawat inap dan rawat jalan jika seandainya sedang sakit.

Sekarang ini, memiliki asuransi kesehatan, termasuk BPJS, adalah langkah yang tepat sebagai investasi kesehatan.

Sebab, Anda akan memiliki perlindungan sosial bagi diri sendiri dan anggota keluarga. 

Hal ini penting karena biaya kesehatan yang semakin tinggi ditakutkan menjadi beban ekonomi bagi keluarga jika ada yang sakit.

Jadi, bila terdapat anggota keluarga Anda yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa segera mendaftarkannya.

BPJS Kesehatan memungkinkan Anda untuk melakukan penambahan anggota keluarga, dan caranya sangat mudah.

Untuk itu, simak cara menambah anggota di BPJS Kesehatan berikut ini!

Syarat menambah anggota di BPJS Kesehatan

Ketika ingin menambah anggota di BPJS Kesehatan, Anda bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Mobile JKN, sehingga tidak perlu keluar rumah! Namun, ada beberapa syarat di bawah ini wajib Anda penuhi.

Dengan asumsi Anda adalah peserta yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang ingin menambahkan anggota, adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Anda harus sudah mengunduh dan memiliki akun pada aplikasi JKN Mobile. Jika belum, silakan unduh dan buat akun terlebih dahulu.
  2. Memiliki alamat surel yang masih aktif, KTP, KK, dan nomor rekening bank.

Untuk diingat, anggota keluarga yang bisa ditambahkan hanya yang terdaftar pada KK yang sama dengan anggota yang ingin mendaftarkannya.

Jadi, Anda tidak bisa menambahkan anggota ke BPJS Kesehatan apabila orang tersebut tidak terdaftar dalam satu KK.

Cara menambah anggota di BPJS kesehatan

Setelah syarat-syarat dipenuhi, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk menambahkan anggota di Mobile JKN, seperti yang dirangkum dari berbagai sumber.

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri

  1. Buka aplikasi Mobile JKN, dan masuk dengan NIK, kata sandi, dan Captcha untuk verifikasi keamanan. Pastikan proses ini dilakukan oleh anggota keluarga yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  2. Setelah berhasil masuk ke aplikasi, Anda akan melihat beranda yang berisi berbagai menu. Lalu, pilih Penambahan Peserta.
  3. Kemudian, Anda perlu membaca syarat dan ketentuan layanan. Tekan Saya Setuju lalu Selanjutnya apabila Anda telah membaca dan menyetujuinya.
  4. Langkah berikutnya, masukkan No. Kartu Keluarga (KK) dan kode Captcha untuk verifikasi. Lalu, klik Proses.
  5. Anda akan melihat seluruh anggota keluarga yang ada dalam Kartu Keluarga. Ketika ada anggota keluarga yang terdaftar, maka akan ada keterangan Belum Terdaftar.
  6. Tekan Selanjutnya dan pilih tombol + untuk menambahkan anggota.
  7. Masukkan data diri anggota yang ingin ditambahkan, seperti NIK dan lain-lain.
  8. Tak lupa, tentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang dikehendaki (Anda bisa memilih Faskes yang dekat dari tempat tinggal), lalu tekan.
  9. Masukkan alamat surel yang masih aktif dan kode verifikasi, lalu tekan Selanjutnya.
  10. Jika sudah berhasil melakukan penambahan di Mobile JKN, anggota baru tersebut akan mendapatkan virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran.
  11. Setelah pembayaran dilakukan, peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

Untuk peserta BPJS Kesehatan PPU

Sementara itu, jika Anda memiliki keanggotaan BPJS sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), Anda juga bisa menambahkan anggota keluarga ke BPJS Kesehatan. Adapun, syarat dan prosedurnya adalah sebagai berikut.

  • Anda perlu menyerahkan Surat Kuasa Pemotongan Gaji ke pihak perusahaan untuk bisa menambah anggota di BPJS Kesehatan (biasanya diserahkan kepada HRD).
  • Serahkan data anggota keluarga yang ingin ditambahkan, seperti KTP, KK, dan lainnya.
  • Langkah berikutnya, perusahaan yang akan melakukan penambahan anggota keluarga Anda untuk didaftarkan sebagai tanggungan BPJS Kesehatan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.