NEWS

Mengenal Apa Itu KPPS, dari Tugas hingga Besaran Gajinya!

Tertarik menjadi panitia KPPS?

Mengenal Apa Itu KPPS, dari Tugas hingga Besaran Gajinya!Rekrutmen KPPS Desa Tumiyang (Dok. Bawaslu Banyumas)
14 December 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Penyelenggara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU), membuka pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tanggal 11-15 Desember 2023.

Masyarakat diperbolehkan untuk mendaftarkan diri apabila mampu memenuhi syarat yang diminta, sehingga bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

KPPS adalah panitia yang berperan penting dalam keberlangsungan Pemilu 2024 di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari persiapan, pelaksanaan Pemilu 2024, hingga penghitungan suara.

Tak heran jika banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS. Selain karena ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, masyarakat juga tertarik karena gaji yang diperoleh cukup besar.

Lantas, apa saja tugas-tugas KPPS, dan berapa besaran gaji yang diterima? Temukan jawabannya di bawah ini!

Mengenal KPPS

Dikutip dari laman resmi Bawaslu, kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). 

Sementara, PPS (panitia pemungutan suara) adalah panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Secara sederhana, KPPS dapat diartikan sebagai petugas TPS yang membantu penyelenggaraan Pemilu agar dapat berjalan sukses.

Jumlah anggota KPPS yang berada di TPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang dipilih dari masyarakat di sekitar TPS, serta telah memenuhi syarat yang diwajibkan.

Dari ketujuh anggota KPPS, terdapat satu orang yang merangkap sebagai ketua, yang mana ketua akan dipilih oleh para anggota KPPS.

Selain itu, anggota KPPS juga harus melibatkan keterwakilan perempuan dengan persentase minimal 30 persen.

Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS

KPPS memiliki sejumlah tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai yang telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2023.

Tugas

Merujuk Pasal 30 ayat (1), berikut adalah tugas-tugas KPPS:

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam lanjutan peraturan tersebut, tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

  • menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang

Sementara itu, berdasarkan ayat (3), KPPS memiliki wewenang sebagai berikut:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; 
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban

Dalam melaksanakan wewenang pada ayat (3), ada beberapa kewajiban KPPS yang harus dipenuhi, meliputi:

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; 
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; 
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; 
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; 
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan tugas, wewenang, serta kewajiban yang sangat penting dan strategis, maka KPPS akan diganjar pendapatan yang sesuai, dan bisa dibilang cukup besar.

Related Topics