Jakarta, FORTUNE - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah angkatan kerja pada Agustus 2026 tercatat sebesar 155,37 juta orang. Dari angka tersebut, total yang terserap pasar kerja sebesar 147,98 juta orang atau naik 1,44 juta dibandingkan Agustus 2025.
Pada perhitungannya, BPS mengatakan bahwa program pemerintah seperti MagangHub turut berkontribusi dalam meningkatkan jumlah angkatan kerja. Peserta MagangHub berkontribusi sekitar 46 ribu orang.
"MagangHub dibayar termasuk bekerja. Nah sehingga secara konsep memang program MagangHub akan berkontribusi terhadap total penduduk yang bekerja," ujar Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud dalam konferensi pers, Kamis (5/11).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa peserta magang nasional MagangHub dikategorikan sebagai pekerja karena peserta akan bekerja selama 6 bulan di suatu perusahaan.
Kemudian, 40 persen dari peserta magang akan melanjutkan bekerja di tempat yang sama. Sementara sisanya akan mencari pekerjaan d tempat yang berbeda.
"Sesuai dengan kriteria mereka akan bekerja selama 6 bulan sesudah 6 bulan sebagian 40 persen mereka di kerja di tempat yang sama dan sisanya nanti mereka mencari pekerjaan yang berbeda," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (5/11).
Dalam rilis BPS, jumlah pengangguran Indonesia tercatat sebesar 7,38 juta atau turun sebanyak 77 ribu orang per Agustus 2026. Sementara tingkat pengangguran terbuka tercatat sebesar 4,75 persen.
Dari sisi lapangan usaha, sektor pertanian menjadi sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja pada Agustus 2026 sebesar 28,2 persen, disusul sektor perdagangan besar dan eceran 17,86 persen dan industri 13,75 persen.
Berdasarkan status pekerjaan, jumlah pekerja formal tercatat 62,25 juta orang pada Agustus 2026 dengan persentase sebesar 42,07 persen. Jumlah pekerja informal lebih tinggi sebesar 85,73 juta orang dengan persentase 57,93 persen.
Menurut kategori jam kerja, persentase pekerja yang bekerja enuh atau lebih dari 35 jam per minggu sebesar 67,47 persen atau sekitar 99,85 juta orang. Proporsi orang dengan jam kerja tidak penuh yakni 1-34 jam per minggu sebesar 32,53 persen atau 48,14 juta orang. Sementara itu, pekerja setengah pengangguran atau orang yang bekerja dengan jam kerja di bawah 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan mengalami peningkatan menjadi 8,68 persen dari 7,91 persen pada Agustus 2025.
Dalam penjelasannya, BPS mengatakan bahwa seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja.
"Dalam data ketenagakerjaan, pekerja yang terkena PHK dari perusahaan lalu beralih menjadi pekerja informal atau pekerjaan yang lebih sedikit jamnya selama memenuhi batasan minimal dalam 1 jam dalam seminggu bekerja, maka itu tetap tercatat sebagai pekerja," ujar Edy.
Konsep ini dikatakan berlaku secara internasional dan diadopsi oleh BPS sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). "Ini kita mengacu kepada konsep yang merujuk pada standar baku International Conference of Labor Staticisian (ICRS) yang diselenggarakan oleh ILO," kata Edy.