Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Nantinya kedua belah pihak akan berupaya memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga masing-masing.
“Pelaksanaan audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dalam keterangannya, Senin (27/6).
Rapat Koordinasi Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit pertama kali dilaksanakan di BPKP (27/06) dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Pembentukan Tim Gabungan Audit ini merupakan tindak lanjut MoU antara BPKP dengan Kejaksaan Agung. Hal ini untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya pembenahan tata kelola industri sawit. Instruksi ini pun telah dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.