Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kemendag Minta Repacker Minyakita Patuh, Sanksi Menanti

Ilustrasi Minyakita. (Dok. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia)
Intinya sih...
  • Kemendag mengimbau repacker Minyakita patuhi ketentuan penggunaan merek dan distribusi.
  • Kemendag RI menyatakan bahwa minyak goreng dengan merek Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi dan tidak ada dana APBN dalam proses penyediaannya sampai ke tangan konsumen.
  • Kemendag RI memberi sanksi kepada 66 pelaku usaha Minyakita yang melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024-12 Maret 2025, termasuk distributor dan pengecer.

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita mematuhi ketentuan penggunaan merek, baik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan saat pihaknya mengumpulkan para repacker Minyakita dalam rapat koordinasi pada Selasa (18/3) di kantor Kemendag RI, Jakarta.

Dia pun mengatakan bahwa Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha Minyakita yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek Minyakita.

“Kami  baru  selesai  berkoordinasi  dengan repacker Minyakita di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi Minyakita,” ungkap Iqbal dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3).

Hal ini menyusul sejumlah temuan beberapa repacker Minyakita yang mengurangi  takaran,  tidak  sesuai  dengan  label,  dan  mengalihpihakkan  lisensi  Minyakita yang mereka miliki.

Kemendag: Minyakita bukan minyak goreng subsidi

Iqbal juga menyebut Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan Minyakita hingga ke tangan konsumen.

Kemudian Iqbal juga menyerukan agar pelaku usaha Minyakita memprioritaskan distribusi minyak goreng tersebut ke pasar rakyat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan Minyakita sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.

“Minyakita harus tersedia di pasar rakyat. Seruan itu yang sedang kita gencarkan terus-menerus ke produsen dan distributor,” kata Iqbal.

Terbukti melanggar, 66 pelaku usaha Minyakita diberi sanksi

Menteri Perdagangan, Budi Santoso melakukan ekspose hasil pengawasan distribusi Minyakita di PT NNI di Tangerang, Banten (24/1) (kemendag.go.id)

Sementara itu, dia menerangkan bahwa Kemendag telah memberi sanksi kepada 66 pelaku usaha Minyakita yang terbukti melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024—12 Maret 2025. Para pelaku usaha tersebut mencakup distributor dan pengecer.

Iqbal membeberkan bahwa pelanggaran yang ditemukan antara lain menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual dengan  skema bundling dengan barang lain. Untuk diketahui, HET Minyakita yang sudah ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us